Laman

Senin, 26 Juli 2010

Dahlan Iskan Dilaporkan ke Mabes Polri

Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan dilaporkan ke Markas Besar Polri oleh anak buahnya. Dahlan dilaporkan atas tudingan melakukan intimidasi kepada Serikat Pekerja (SP) PT PLN.

"Pemberangusan SP PLN dilakukan Dahlan Iskan dengan cara membuat SP tandingan, adu domba, memindah-mindahkan pengurus SP," kata Ketua SP PLN Ahmad Daryoko usai melapor ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 26 Juli 2010.

Selain Dahlan Iskan, tiga petinggi PLN lainnya juga turut dilaporkan. Mereka yakni, Direktur SDM dan Umum Eddy D Erningpraja, Kepala Divisi Pengembangan SDM dan Talenta Roikhan, dan Kepala Divisi Umum dan Manajemen Kantor Pusat, Edi Sukmoro.

Laporan itu tertuang dalam Nomor Laporan: LP/450/VIII/2010. Menurut Ahmad Daryoko, Dahlan diduga melanggar pasal 28 huruf a dan d jo pasal 43 Undang-Undang nomor 21/2000.

Dahlan diduga telah melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, dan melakukan kampanye anti-pembentukan serikat pekerja.
"Kami disini membuat laporan. Itu yang menjadi keprihatinan kami," ujar dia usai membuat laporan.

Menurut Ahmad Daryoko, Dahlan Iskan diduga melakukan ancaman PHK serta membuat surat edaran ke unit-unit PLN, bahwa yang diakui hanya SP buatan Dahlan. "Sehingga SP yang lain tidak berhak difasilitasi aktivitasnya," sesal dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar